Wawan
New member

Surat izin drone tergantung pada lokasi dan tujuan penerbangan. Berikut adalah panduan umum untuk mendapatkan izin menerbangkan drone di Indonesia:
1. Izin dari Kementerian Perhubungan (melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara)
Diperlukan jika drone diterbangkan di atas 150 kaki (sekitar 45 meter).
Pengajuan dilakukan melalui Otoritas Bandar Udara (OBU) setempat.
Dokumen yang diperlukan:
Identitas pemilik dan pilot drone (KTP/SIM/Paspor).
Spesifikasi drone (merk, tipe, dan nomor seri).
Tujuan dan lokasi penerbangan.
Peta area penerbangan.
Izin dari pemilik lahan (jika diperlukan).
2. Izin dari TNI/POLRI
Wajib jika penerbangan dilakukan di area sensitif, seperti dekat fasilitas militer, objek vital nasional, atau perbatasan negara.
3. Izin dari Pemerintah Daerah
Beberapa daerah memiliki regulasi sendiri terkait drone, terutama di kawasan wisata atau perkotaan.
4. Izin dari Otoritas Khusus
Jika drone digunakan untuk pengambilan gambar komersial, izin dari Dinas Pariwisata atau pihak terkait mungkin diperlukan.
Untuk penerbangan di kawasan Bandara atau wilayah udara terkontrol, izin dari AirNav Indonesia wajib dikantongi.
Cara Mengajukan Izin
Cek regulasi terbaru di Beranda - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ajukan permohonan secara daring atau langsung ke otoritas terkait.
Pastikan drone memiliki nomor registrasi jika diwajibkan.