Pelaku usaha banyak yang belum mengetahui apa itu NIB, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha. Para pelaku usaha dan pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diselenggarakan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.
Halaman portal Online Single Submission adalah di www.oss.go.id. Manfaat memiliki NIB diantaranya pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah) dan terdaftar resmi oleh pemerintah
Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM, daftarkan segera usaha-usaha yang anda kelola untuk mendapatkan manfaat dan kemudahan
Halaman portal Online Single Submission adalah di www.oss.go.id. Manfaat memiliki NIB diantaranya pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah) dan terdaftar resmi oleh pemerintah
Cara membuat Nomor Induk Berusaha
1. Daftar akun OSS Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:
- Buka laman OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi” Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
2. Daftar izin usaha UMKM Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
- Buka laman OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai. Anda tinggal menunggu NIB terbit
Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM, daftarkan segera usaha-usaha yang anda kelola untuk mendapatkan manfaat dan kemudahan
Last edited: