Cara Sertifikasi BP POM

mavika

New member
Selain sertifikasi halal, ada lagi yang kita perlukan dalam bisnis makanan, yaitu sertifikasi BP POM. Badan ini yang selalu melakukan pemeriksaan atas produk-produk makanan dan obat-obatan yang beredar di pasaran. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan produk pada masyarakat di mana terdapat zat-zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut.

Sertifikat yang dikeluarkan oleh BP POM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), menyangkut penegasan masalah kesehatan dalam obat dan makanan. Berikut adalah paparan singkat pengurusan sertifikat di BP POM.

Prosedur Sertifikasi BP POM​

1. Pengambilan dan Pengisian Formulir

Formulir ini tersedia di kantor BP POM yang ada di setiap Ibukota Propinsi. Kita bisa mendapatkannya secara gratis, bahkan jika kita ingin melakukan konsultasi lebih lanjut
  • Formulir A : Formulir ini merupakan pendaftaran yang berisi data-data pokok pengajuan sertifikasi. Misalnya nama perusahaan, produk yang didaftarkan, hingga alamat kontak yang bisa dihubungi
  • Formulir B : Formulir ini mengenai data spesifik produk seperti surat-surat perdagangan hingga komposisi dan mutu bahan. Banyak juga lampiran-lampiran yang diminta dalam formulir ini seperti surat kesehatan yang berguna sebagai bagian bahan pertimbangan.
  • Formulir C : Formulir ini khusus menjelaskan kelayakan cara memproduksi produk yang sedang didaftarkan. Untuk itulah dalam formulir ini banyak sekali pertanyaan tentang cara pengolahan, bangunan pabrik dan juga keahlian karyawan dalam menjaga hygine produk

2. Melampirkan surat kuasa dari owner / pimpinan perusahaan.​

Biasanya pemilik produk atau direktur perusahaan tidak melakukan sendiri di BP POM. Jika hal ini terjadi maka diperlukan surat kuasa yang bisa menjelaskan bahwa orang tersebut adalah yang mewakili produsen yang akan melakukan sertifikasi.

3. Melengkapi Lampiran​

Melampirkan SIUP (Surat Izin Usaha.Perdagangan) dan beberapa lampiran yang harus disertakan bisa dilihat di formulir A, B, C. Setelah semua berkas formulir diisi, kita tinggal menambahkan syarat-syarat lampiran yang diperlukan, terutama SIUP. Surat-surat lain biasanya juga mengikuti. Jika surat kita belum lengkap di formulir masing-masing kita bisa mengisi bahwa kita belum melampirkan. Hal ini membantu petugas BP POM memberi kita rekomendasi persyaratan lain apa aja yang akan dilengkapi
.
 
Last edited:
Back
Top