Cara Membuat Sertifikat Halal

fj

Administrator
Staff member
Untuk mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia, Anda harus mengajukan permohonan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan Sertifikat Halal:

1. Memenuhi Persyaratan Umum

Sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Halal, pastikan produk Anda memenuhi beberapa persyaratan dasar:

Produk yang diajukan harus aman dan tidak mengandung bahan yang haram (misalnya, bahan yang mengandung babi atau alkohol) dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perusahaan atau produsen yang mengajukan sertifikat harus memiliki izin usaha yang sah, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha), serta memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.


2. Mendaftarkan Produk ke LPPOM MUI

Buat akun di sistem LPPOM MUI jika belum memiliki akun. Kunjungi website LPPOM MUI untuk proses registrasi.

Masuk ke sistem online LPPOM MUI dan isi formulir permohonan sertifikat halal. Di dalam formulir ini, Anda perlu menyertakan informasi terkait produk yang akan disertifikasi, seperti komposisi bahan, cara produksi, dan informasi perusahaan.

Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:

Izin usaha (SIUP atau NIB).

Komposisi bahan produk dan bahan-bahan yang digunakan.

Proses produksi dan proses pengolahan produk.

Dokumen legalitas perusahaan atau produsen.



3. Melakukan Audit dan Pengkajian

Setelah Anda mengajukan permohonan, LPPOM MUI akan melakukan audit dan pengkajian terhadap produk dan proses produksi yang Anda ajukan. Ini bisa mencakup beberapa hal, seperti:

Pemeriksaan bahan baku: Pastikan semua bahan yang digunakan dalam produk tidak mengandung bahan yang haram atau najis.

Pemeriksaan proses produksi: LPPOM MUI akan mengecek apakah proses produksi produk Anda sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak tercampur dengan bahan atau proses yang tidak halal.

Audit fasilitas produksi: LPPOM MUI akan mengunjungi tempat produksi untuk memastikan kebersihan dan kehalalan fasilitas produksi.


4. Verifikasi dan Sertifikasi

Jika hasil audit dan pengkajian menunjukkan bahwa produk Anda memenuhi standar halal yang ditetapkan, Sertifikat Halal akan diterbitkan.

Anda akan diberikan sertifikat halal yang sah dari MUI, yang dapat digunakan untuk memasarkan produk Anda dengan label halal.


5. Pembayaran Biaya Sertifikasi

Ada biaya yang perlu dibayar untuk proses sertifikasi halal, yang besarnya dapat berbeda tergantung pada jenis produk, perusahaan, dan jumlah produk yang diajukan.

Pastikan untuk melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


6. Pemeliharaan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal biasanya berlaku selama 2 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda perlu mengajukan perpanjangan sertifikat halal.

Selama periode tersebut, pastikan untuk terus mematuhi ketentuan halal yang berlaku. LPPOM MUI dapat melakukan audit ulang jika diperlukan.


Langkah-Langkah Umum di Sistem Online:

Daftar akun di sistem e-halal LPPOM MUI.

Isi form permohonan sertifikat halal secara online.

Unggah dokumen yang diperlukan (bahan baku, izin usaha, dsb).

Lakukan pembayaran biaya sertifikasi (jika ada).

Proses audit dan verifikasi oleh LPPOM MUI.

Terima sertifikat halal jika semua persyaratan terpenuhi.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan Sertifikat Halal untuk produk Anda. Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi LPPOM MUI untuk bantuan lebih detail.
 
Back
Top